Seperti TNI, Fungsi Polri Juga Perlu Dibatasi

Keterlibatan Polri dalam berbagai jabatan sipil dan sosial ternyata jauh lebih luas dibandingkan dengan TNI yang baru saja mengalami revisi undang-undang.
Hal tersebut disampaikan pengamat militer Andi Widjajanto saat berbincang dengan Abraham Samad dalam sebuah siniar di kanal YouTube.
Menurutnya, tidak ada batasan yang jelas dalam UU Polri seperti halnya Pasal 47 dalam revisi UU TNI yang membatasi peran militer di luar tugas pertahanan.
“Saya pernah membuat kajian sederhana berdasarkan UU Pertahanan, UU TNI, dan UU PSDN. Saya menemukan ada 43 posisi yang bisa dimasuki TNI. Namun, dalam revisi UU TNI, hal itu tidak terjadi," ujar Andi dikutip Senin (24/3/2025).
Andi menyampaikan, TNI telah menunjukkan sikap profesional dengan tetap mengikuti batasan yang ada. Ia pun berharap revisi serupa juga dilakukan terhadap UU Polri agar peran kepolisian dalam jabatan sipil tidak berlebihan.
"Jadi kita berharap nanti RUU Polri, ada limitasinya untuk membuat polisi juga berada dalam koridornya," ujarnya menegaskan.
Saat ini, kata Andi, tidak ada regulasi yang membatasi keterlibatan Polri, sehingga penempatannya sangat bergantung pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.
"TNI-nya sudah ngerem, polisinya diharapkan ngerem juga dalam RUU Polri," pungkasnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved