Lapor Ijazah Palsu, Ternyata Mobil Jokowi Nunggak Pajak

Jokowi resmi melapor ke Polda Metro Jaya terkait ijazah palsu. Ia datang pada Rabu pagi (30/4/2025) ditemani kuasa hukumnya.
Mengenakan batik berwarna coklat, Jokowi juga terlihat dikawal oleh pasukan pengamanan Presiden (Paspampres). Tanpa berbicara pada awak media, Jokowi langsung masuk ke gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Beberapa saat kemudian Jokowi bergeser ke gedung Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Namun ada hal yang menarik perhatian awak media. Sebab, mobil hitam yang dikendarai Jokowi untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu ternyata belum bayar pajak.
Saat ditelusuri melalui aplikasi Cek Ranmor dan Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (30/4/2025), hasilnya sama. Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 2329 SXI yang ditumpangi Jokowi tercatat atas nama PT Indonesia Berlian Y dan menunggak pajak.
Tercatat masa pajak mobil tersebut sudah habis pada 3 Maret 2025. Sedangkan masa berlaku STNK 3 Maret 2026.
"Status Masa Pajak Habis," demikian bunyi keterangan pada website Samsat Jakarta.
Mobil tersebut juga tercatat dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp121.400 dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35 ribu. Sehingga total yang harus dibayar adalah sebesar Rp6.368.400.
Sementara itu, Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membenarkan Jokowi datang ke Polda Metro Jaya untuk melapor terkait ijazah palsu.
"Betul (terkait ijazah palsu)" katanya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved