Diduga Sebarkan Data Pribadi, TikTok Didenda Rp 9 Triliun

Aplikasi media sosial TikTok dijatuhi denda sebesar 530 juta Euro atau sekitar Rp 9 triliun oleh regulator perlindungan data Uni Eropa.
Dalam keputusan yang diumumkan pada Jumat (2/5/2025), disebutkan bahwa denda tersebut dijatuhkan karena lembaga tersebut khawatir akan perlindungan data pribadi pengguna TikTok di Uni Eropa.
Aplikasi milik perusahaan China, ByteDance tersebut juga diperintahkan untuk menghentikan pengiriman data pengguna ke China dalam enam bulan ke depan jika tidak sesuai dengan aturan Uni Eropa.
Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) menyatakan bahwa TikTok gagal membuktikan bahwa data pengguna Uni Eropa, yang sebagian dapat diakses dari China, dilindungi sesuai standar hukum Uni Eropa.
“Akibatnya, TikTok belum bisa mencegah kemungkinan data pengguna diakses oleh otoritas China berdasarkan undang-undang antispionase dan aturan lainnya yang berbeda jauh dari standar Eropa,” jelas DPC, dikutip dari Reuters, Minggu (4/5/2025).
TikTok menolak keras keputusan ini. Mereka mengklaim telah menggunakan aturan Uni Eropa, termasuk "klausul kontrak standar", untuk mengatur akses terbatas dan diawasi ketat dari luar negeri. TikTok berencana untuk mengajukan banding.
Aplikasi tersebut juga mengatakan bahwa regulator tidak mempertimbangkan sistem keamanan data baru yang mulai diterapkan sejak 2023.
Sistem ini, menurut TikTok, memantau akses jarak jauh secara independen dan menyimpan data pengguna Uni Eropa di pusat data khusus di Eropa dan Amerika Serikat.
TikTok, yang sangat populer di kalangan remaja dan memiliki sekitar 175 juta pengguna di Eropa, juga menegaskan bahwa mereka belum pernah menerima permintaan data dari pemerintah China, dan tidak pernah membagikan data pengguna kepada pihak tersebut. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved