Pengamat: Investor Bisa Tak Nyaman Jika Ada TNI di BUMN-BUMD

Salah satu poin yang paling disorot dari UU TNI yang baru direvisi dan sudah disahkan oleh DPR RI, adalah perubahan di Pasal 47 UU TNI yang membuka peluang lebih luas bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara.
Pengamat militer Andi Widjajanto mengatakan, perluasan ini telah menimbulkan kekhawatiran karena dianggap mengembalikan Dwifungsi ABRI.
Saat berbincang dengan Abraham Samad dalam kanal YouTube, Andi juga mengingatkan, banyak nvestor yang pasti tidak nyaman apabila ada perwira aktif menjabat di BUMN atau BUMD.
Menurutnya, keberadaan militer dalam jabatan ekonomi hanya lazim terjadi di negara-negara dengan sistem fasis, komunis, atau junta militer, di mana militer memiliki kontrol luas di luar sektor pertahanan. Jika ini terjadi, maka bisa menimbulkan persepsi bahwa Indonesia sedang menuju ke arah tersebut, yang bisa berdampak pada kepercayaan investor.
"Saya berusaha membuat skenario kalau seandainya Danantara berusaha menarik investor global dan investornya melihat loh ini ada TNI, kira-kira masuk nggak investor tersebut?" kata Andi dikutip Senin (24/3/2025).
Untuk menjaga daya saing ekonomi dan iklim investasi yang sehat, Andi menekankan pentingnya mempertahankan batasan yang jelas antara sektor pertahanan dan sektor bisnis.
Hal ini demi memastikan bahwa profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan BUMN tetap terjaga, sekaligus menjaga kepercayaan investor internasional.
"Yang saya lihat bukannya TNI menggunakan revisi undang-undang untuk meluaskan pelibatannya, tapi sekarang memberi kode, memberi sinyal, kami tetap berada dalam koridor profesional. Lewat pasal 47 yang tetap limitasi," pungkas Andi. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved