Hendropriyono: Aspirasi Purnawirawan TNI Boleh Dilakukan

Tuntutan Forum Purnawirawan TNI soal pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dinilai Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Purn) Abdullah Mahmud (AM) Hendropriyono sesuatu yang wajar dan boleh dilakukan.
"Katanya negeri bebas (berpendapat), jadi mereka menyampaikan aspirasinya, boleh dong," kata AM Hendropriyono saat Peluncuran Buku Kiki Syahnakri di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).
Menurut Hendropriyono, pernyataan Forum Purnawirawan TNI itu merupakan kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi. Sebab Forum Purnawirawan TNI pastinya sudah mengukur soal bobot atau isi pesan yang disampaikan.
"Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah masyarakat, bangsa Indonesia, boleh saja menyampaikan aspirasi," kata Hendropriyono.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan 8 tuntutan yang dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Delapan poin itu ditandatangani oleh mantan Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Salah satu poin, mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan dalih keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memahami 8 tuntutan, namun belum bisa membalasnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved