Forum Purnawirawan TNI Usul Polri di Bawah Mendagri

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengungkapkan, Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan delapan tuntutan sebagai sebagai respons dalam menyelesaikan permasalahan bangsa.
Ada pun salah satu tuntutan tersebut ialah mengembalikan Polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tuntutan tersebut ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan serta Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Refly memberikan catatan kritisnya atas tuntutan tersebut. Menurut Refly tuntutan itu membias dan kurang relevan dengan kondisi zaman.
“Nah, ini agak biased ya para purnawirawan ini. So far saya setuju bahwa kekuasaan Polri yang terlalu excessive itu harus dikembalikan pada khitahnya sebagai kamtibmas. Tapi jangan lupa menurut undang-undang tidak hanya undang-undang dasar ya. Karena undang-undang itu pengejawantahan lebih lanjut. Fungsi Polri itu tidak hanya kamtibmas tapi pelindung dan pengayom masyarakat kemudian fungsi penegakan hukum,” kata Refly Harun dalam kanal dalam kanal YouTube pribadinya dikutip Jumat (18/4/2025).
Menurut Refly, jika ingin menata ini maka fungsi kamtibmas bisa berada di bawah Kemendagri, tapi untuk penegakan hukum tidak memungkinkan.
Refly menyebut fungsi itu bisa digabung di bawah Minister of Justice (Kementerian Kehakiman).
“Kemudian fungsi pelindung dan pengayom masyarakat langsung ke pemerintahan daerah. Kita bukan berarti tidak suka dengan polisi, bukan. Kita ingin menata agar dia muncul sebagai kekuatan sipil. Bukan kekuatan sipil tetapi berwatak militer,” pungkas Refly Harun. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved