Revisi UU Polri Harus Pangkas Kewenangan Tanpa Batas Polisi

Pemerhati Sosial Politik, Rudyono Darsono, mendorong DPR segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurut Rudyono, kewenangan yang dimiliki Polri saat ini sudah terlalu banyak, bahkan bisa disebut sebagai lembaga superbody.
Padahal, kata Rudyono, setiap negara harus membatasi kewenangan dari institusi masing-masing yang dimilikinya.
"Jangan sampai ada superior dan inferior, atau tidak boleh ada negara dalam negara. Begitu halnya dengan Kepolisian di Indonesia yang sudah kasat mata membentuk sebuah negara dalam negara," kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, dikutip Jumat (18/4/2025).
Rudyono mengatakan, banyaknya kewenangan yang dimiliki Polri mengakibatkan oknum polisi bisa berbuat semaunya. Sehingga kerap terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan.
"Polisi itu ibarat komponen sipil istimewa bersenjata. Dalam kondisi demikian, kadang membuat masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa, karena ada rasa khawatir dan takut yang menyelimuti," kata Rudyono.
Untuk itu, Rudyono meminta pemerintah dan DPR agar lebih berhati-hati membahas revisi UU Polri.
Rudyono menjelaskan, Polri adalah sebuah instrumen kekuasaan sipil bersenjata yang apabila tidak ada batasan yang jelas di dalam konstitusi, maka ke depannya Polri justru akan menjadi ancaman bagi kelangsungan NKRI.
Untuk itu, kata Rudyono, harus ada lembaga atau institusi penyeimbang dan pengawas yang mempunyai kekuatan minimal sama.
"Walaupun seharusnya pengawas mempunyai kekuatan lebih untuk dapat meredam semua kegiatan ilegal yang melanggar konstitusi sejak dari awal," kata Rudyono.
Menurut Rudyono, besarnya kewenangan Polri sejak era reformasi bergulir membuat hukum menjadi amburadul tidak karuan.
"Padahal kritik-kritik terhadap Kepolisian sangat gencar, namun tidak pernah ada evaluasi yang memadai dan konkret," pungkas Rudyono. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved