PT CMNP Gugat Hary Tanoe Hingga Rp100 Triliun

PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melayangkan gugatan perdata terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT).
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada tanggal 28 Februari 2025.
Dalam petitum gugatan tersebut, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) memohon majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat untuk memutuskan sita jaminan harta kekayaan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding (BHIT).
CMNP juga memohon majelis hakim menyatakan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding (BHIT) secara sendiri sendiri atau bersama sama telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi CMNP.
Direktur CMNP, Hasyim menyatakan gugatan tersebut dilayangkan terkait transaksi tukar menukar surat berharga NCD yang melibatkan pihak tergugat sehingga merugikan perseroan.
“Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan pada tahun 1999 yang melibatkan tergugat,” demikian disampaikan Hasyim melalui keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).
Dalam surat tersebut, CMNP menggugat 4 pihak yakni Bambang Hary Iswanto Tanoesodibjo (tergugat I), PT MNC Holding Tbk (tergugat II), Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).
Sengketa ini berawal dari adanya tawaran dari tergugat I kepada CMNP untuk melakukan pertukaran surat berharga pada 1999. Di mana sertifikat deposito milik tergugat I ditukar dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik CMNP.
Dalam transaksi tersebut NCD milik tergugat I memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai US$28 juta. Sedangkan CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar.
Sesuai kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999. Sementara tergugat I menyerahkan NCD kepada CMNP secara bertahap. Yakni, NCD senilai US$10 juta yang jatuh tempo 9 Mei 2002, pada 27 Mei 1999, Dan, NCD senilai US$18 juta yang jatuh tempo 10 Mei 2002, pada 28 Mei 1999.
Dalam perjalanannya, NCD yang dikeluarkan oleh Unibank yang ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001, tak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002. Diduga tergugat I sudah tahu bahwa penerbitan NCD-nya senilai US$28 juta itu, dilakukan secara tidak benar.
Atas kejadian ini, CMNP merasa dirugikan dan menuntut ganti senilai US$6,3 miliar, atau setara Rp103,4 triliun. Angka ini sudah memperhitungkan bunga 2 persen tiap bulan.
Ia menegaskan, bila gugatan ini dikabulkan berdampak baik pada keuangan perseroan sesuai dengan nilai transaksi tersebut.
Sebelumnya, RUPSLB CMNP pada tanggal 30 Desember 2024 ada kuasa Pemegang Saham yang menanyakan mengenai kelanjutan deposito yang ditempatkan pada Bank Yama yang belum terbayarkan oleh Pemerintah dan kejelasan terhadap NCD Unibank yang dimiliki Perseroan sebesar USD 28 juta
Sementara itu ada juga Kuasa Pemegang Saham lainnya yang meminta manajemen untuk mengusut tuntas terkait dengan NCD Unibank yang sudah hampir 20 tahun terabaikan dan hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari manajemen.
Mengutip Sipp.pn- Jakartapusat. Go.id, gugatan ini diklasifikasikan dalam perkara melawan hukum. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved