Alumni BEM Bogor Raya Gugat Lido Land Milik Hary Tanoe

MNC Asia Holding dan MNC Land Lido, salah satu perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo digugat perdata karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum oleh Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Bogor Raya (FABEM).
FABEM telah menunjuk Abdul Rachman SH selaku kuasa hukum dalam nomor perkara 136/Pdt.G/2025/ PN Jkt Pst.
Dalam perkara ini, FABEM juga menyeret Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Pemda Bogor selaku pihak turut tergugat.
Dalam petitumnya FABEM memohon majelis Hakim Jakarta Pusat menerima gugatannya untuk seluruhnya. Permohonan kedua, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum.
Permohonan ketiga, memerintahkan tergugat untuk membongkar kembali sepiteng penampungan limbah cair hotel yang dibangun dikawasan Danau Lido.
Perkara sepiteng limbah ini diagendakan sidang perdana pada tanggal 13 Maret 2025 di Pengadilan Jakarta Pusat.
Selain berhadapan dengan FABEM Bogor Raya, Hary Tanoesoedibjo juga sedang menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Citra Manggala Nusa Persada (CMNP). CMNP memohon majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat untuk memutuskan sita jaminan harta kekayaan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding (BHIT).
Direktur Independen PT CMNP Hasyim menuturkan, gugatan kepada Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ini dilayangkan terkait transaksi tukar menukar NCD yang melibatkan tergugat sehingga merugikan perseroan.
CMNP juga memohon majelis hakim menyatakan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding (BHIT) secara sendiri sendiri atau bersama sama telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi CMNP.
Petitum sita jaminan harta kekayaan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ini tercantum sebagai petitum permohonan CMNP dalam perkara yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada 28 Februari 2025.
"Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan pada tahun 1999 yang melibatkan tergugat,” tulis Hasyim dalam keterangan, Senin (3/3/2025).
Hasyim menegaskan, jika gugatan ini dikabulkan maka akan berdampak baik pada keuangan PT CMNP sesuai dengan nilai transaksi tersebut.[]
© Copyright 2025, All Rights Reserved