OJK Sudah Terima Laporan Gugatan CMNP ke Hary Tanoe

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan informasi terkait gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk kepada sejumlah pihak terkait transaksi tukar surat berharga NCD (Negotiable Certificate of Deposit), atau sertifikat deposito.
Dikutip dari laman keterbukaan informasi OJK, Selasa (4/3/2025), surat dari CMNP bernomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 ditandatangani Direktur Independen CMNP, Hasyim.
Dalam surat tersebut, CMNP menggugat 4 pihak yakni Bambang Hary Iswanto Tanoesodibjo (tergugat I), PT MNC Holding Tbk (tergugat II), Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).
Bambang Hary Iswanto yang akrab disapa Hary Tanoe merupakan pendiri serta pemilik MNC Group, sekaligus Ketua Umum Partai Perindo.
Langkah hukum CMNP ini didaftarkan Ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam rangka mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan perseroan pada 1999 kepada masing-masing tergugat. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved