Tom Lembong Pertanyakan, Mengapa Hanya Dia yang Diperiksa

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mempertanyakan perlakuan tidak adil yang terjadi pada dirinya. Ia mengaku heran, mengapa hanya dia yang jadi tersangka, bahkan terdakwa.
Menurutnya perlakuan ini tidak adil karena tidak ada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang mengalami nasib sepertinya. Padahal keterangan tempus dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang dibuat oleh Kejaksaan Agung tertulis penyidikan perkara 2015-2023. Dan surat dakwaan malah disesuaikan dengan masa Tom Lembong menjabat sebagai Mendag, yaitu 2015-2016.
Pernyataan tersebut disampaikan Tom Lembong usai mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsinya
Hal itu disampaikannya usai mendengar jawaban jaksa ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
"Bahwa tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus dari pada Sprindik dan kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa dan bahkan tersangka," kata Tom,
Setelah persidangan, saat ditemui media,
Usai persidangan, Tom kembali mengungkapkan kekecewaannya lantaran hanya dia yang dijadikan terdakwa. Kepada wartawan yang merubungnya, Tom mengatakan, menuruh hemat dia, seharusnya seluruh pihak yang pernah menjadi Mendag juga diproses hukum seperti dia.
"Karena semuanya (Mendag) juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga agas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih," ujarnya dengan tegas.
Sebelumnya, seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tom Lembong ditolak oleh jaksa. Dengan penolakan itu, artinta sidang perkara Tom Lembong bisa dilanjutkan kembali.
Tom Lembong dijerat dengan dakwaan merugikan negara sebesar Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula yang diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lain, meskipun stok gula dalam negeri sudah surplus.
Kebijakan tersebut menguntungkan 10 pihak dengan total keuntungan mencapai Rp515.408.740.970,36. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved