Nyabu, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Pusat menonaktifkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Selain dinonaktifkan, Riza juga akan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Riza dipastikan tidak lagi ditugaskan sebagai Ketua Bawaslu Bandung Barat, karena yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum.
"Sudah diberhentikan dari ketua," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Bagja mengatakan, Bawaslu RI tidak berwenang memutuskan pemecatan secara tetap Riza dari jabatan Ketua dan sekaligus Anggota Bawaslu Bandung Barat, berdasarkan UU Pemilu.
Menurut Bagja, sambil menunggu proses hukum pidana oleh kepolisian, Bawaslu RI juga akan mengadukan dugaan pelanggaran etik Riza ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Nanti akan dimajukan ke DKPP," kata Bagja.
Bagja yang juga Anggota Bawaslu RI dua periode itu mengatakan, Riza akan disidang di DKPP setelah surat resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dikirim ke Bawaslu.
Menurut Bagja, sidang DKPP dilakukan untuk menentukan apakah Riza diberikan sanksi dipecat atau diberhentikan kedinasannya dari Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, Polres Cimahi berhasil menciduk Riza dan sejumlah rekannya pada Rabu (5/3/2025). Saat penggerebekan ditemukan barang bukti narkotika sabu sebanyak 0,84 gram.
Polisi mendapati Riza bersama dua rekannya, di Cililin, Bandung Barat saat sedang mengonsumsi sabu.
Saat ini Riza selaku pemakai narkoba sudah menjalani rehabilitasi. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved