Kejagung Tetapkan Tim Legal PT Wilmar Jadi Tersangka Suap

Head Social Security Legal PT Wilmar Group berinisial MSY ditetapkan jadi tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
MSY jadi tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, baik yang diperoleh dua hari lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY," kata Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/4/2025).
Menurut Abdul Qohar, MSY selaku pihak legal PT Wilmar Group berperan memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
"Permintaan uang itu juga disampaikan melalui perantara Wahyu Gunawan yang menjabat sebagai panitera muda perdata PN Jakarta Utara," kata Abdul Qohar.
Ada pun, tujuan pemberian uang Rp60 miliar untuk memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) pada kasus dugaan korupsi CPO.
"MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura," kata Abdul Qohar.
Abdul Qohar mengatakan, selanjutnya, MSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 8 tersangka kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka. Yaitu: Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso selaku advokat, Ariyanto selaku advokat, dan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka Arif Nuryanta terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Kemudian, ditambah lagi tiga hakim PN Jakarta Pusat yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.[]
© Copyright 2025, All Rights Reserved