Ahok Dinilai Cuci Tangan Soal Korupsi BBM Oplosan Pertamina

Pengamat Energi dari Institut Energi Anak Bangsa (IEAB), Tunjung Budi, mengatakan, Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seolah-olah cuci tangan dari polemik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah (crude oil) di Pertamina.
"Sebagai Komisaris Utama, Ahok seharusnya memiliki tanggung jawab hukum atas kebijakan dan pengawasan di Pertamina. Tidak bisa serta merta menghindar atau melempar kesalahan kepada pihak lain. UU jelas mengatur tanggung jawab seorang Komisaris Utama BUMN," kata Tunjung Budi, Minggu (2/3/2025).
Budi mengatakan, daam Pasal 92 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan komisaris memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan perusahaan.
"Jelas seorang Komisaris di BUMN harus bertanggung jawab hukum, termasuk memastikan tata kelola yang baik (good corporate governance)," kata Budi.
Selain itu, kata Budi, Pasal 108 UU yang sama menyebutkan bahwa komisaris bertanggung jawab atas kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasannya.
Menurut Budi, dalam konteks BUMN, adanya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/2020 juga mengatur bahwa komisaris memiliki kewajiban untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan mencegah potensi penyimpangan.
"Oleh karena itu, Ahok sebagai Komut Pertamina 2019-2024 tidak bisa begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab, terutama dalam kasus yang kini menjadi perhatian Kejagung," kata Budi.
Budi mengritik sikap Ahok yang justru mengeluarkan pernyataan kontroversial saat isu pemanggilan dirinya menguat.
Menurut Budi, sikap Ahok itu justru memperkeruh keadaan dan tidak menjawab pertanyaan utama terkait sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
"Kalau merasa ada yang salah dalam pengelolaan Pertamina selama kepemimpinannya, kenapa baru bicara sekarang? Mengapa tidak sejak dulu mengambil tindakan tegas atau melaporkan ke pihak berwenang?" kata Budi dengan nada bertanya.
Budi menyoroti bagaimana komisaris BUMN, termasuk Ahok, harus memahami bahwa mereka tidak hanya memiliki peran seremonial, tetapi juga tanggung jawab hukum yang melekat.
"Jika dalam masa jabatannya terjadi dugaan penyimpangan, maka secara hukum komisaris bisa dimintai pertanggungjawaban, terutama jika ada unsur kelalaian dalam pengawasan," kata Budi. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved