Belum Siap, KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Ditunda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar sidang praperadilan jilid dua yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ditunda.
Sedianya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (3/3/2025).
Sidang perdana praperadilan jilid 2 ini yang diajukan Hasto untuk 2 perkara, yakni perkara dugaan suap dan perkara dugaan perintangan penyidikan sedianya digelar di
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada Hakim," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (3/3/2025).
Menurut Tessa, Tim Biro Hukum KPK masih mempersiapkan materi sidang praperadilan dimaksud.
"Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," jelas Tessa.
Sebelumnya, Senin (17/2/2025), Hasto telah mengajukan 2 permohonan praperadilan melawan KPK. Pertama, permohonan praperadilan dalam kasus dugaan suap dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 telah teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam perkara ini, sidang akan dipimpin Hakim Tunggal Afrizal Hady.
Kemudian permohonan praperadilan yang kedua, terkait sah tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan perintangan penyidikan dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024, telah tergister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan Hakim Tunggal, Rio Barten Pasaribu.
Kemudian, Kamis (13/2/2025), Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, memutusakan tak dapat menerima gugatan praperadilan pertama yang diajukan Hasto melawan KPK> Alasannya karena permohonan dianggap tidak jelas atau kabur.
Permohonan tidak dapat diterima itu dikarenakan 2 perkara pidana dijadikan 1 permohonan praperadilan.
Pada, kata Hakim Djuyanto, seharusnya masing-masing perkara diajukan terpisah dalam permohonan praperadilan.
ADa pun Pada Kamis (20/2/2025), KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan Donny Tri Istiqomah, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 lalu. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved