Peras Kepsek Rp4,7 Miliar, 2 Polisi Sumut Jadi Tersangka

Dua anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Dua polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada 12 kepala sekolah (kepsek) yakni mantan Ps Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Ramli (RS) dan penyidik pembantu Bayu (BSP).
"Sumut nanti akan berkembang kira-kira, yang sudah kita tetapkan tersangka itu dari anggota kita. Pertama itu, Kompol Ramli. Beliau ini jabatannya adalah PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Menurut Cahyono, dua tersangka tadi melakukan pemerasan bersama-sama sejak tahun 2024.
Aksi bermula ketika tersangka Bayu dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Disdik dan kepsek SMKN di Sumatera Utara.
Atas permintaan Bayu, Disdik mengumpulkan seluruh kepsek penerima DAK Fisik dengan tujuan agar tersangka Bayu dapat menyampaikan langsung permintaannya.
Selanjutnya tersangka Bayu membuat surat pengaduan masyarakat fiktif terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana BOSP yang mengatasnamakan LSM APP.
"BSP memerintahkan NVL untuk membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek," ungkap Cahyono.
Setelah kepsek datang, kata Cahyono, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas namun malah diminta untuk mengalihkan pekerjaan kepada BSP dan kawan-kawan.
Dalam pertemuan itu, Cahyono mengatakan kepsek yang menolak mengalihkan pekerjaan diminta untuk fee atau persentase proyek sebesar 20% dari anggaran.
Cahyono menyebutkan berdasarkan penyidikan terungkap dari hasil pemerasan itu tersangka Bayu telah menerima uang sebesar Rp437,1 juta dari total 4 Kepsek. Sedangkan Ramli menerima uang sebesar Rp4,3 miliar.
"Total uang yang diserahkan kepada sdr. BSP dan sdr. TS sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ungkap Cahyono.
Selain itu, penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp400 juta yang tersimpan dalam koper di mobil milik tersangka Ramli.
"Saat ini kedua tersangka juga telah mendapat sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," pungkas Cahyono. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved