Hary Tanoe Juga Pernah Diperiksa Kasus Korupsi Mobile 8

Ternyata bukan kali ini Hary Tanoesoedibjo berurusan dengan hukum. Tahun 2017 Hary bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan transaksi fiktif.
Awal 2017, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan atas kasus dugaan korupsi PT Mobile-8. Sprindik diterbitkan setelah Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dan PT Djaya Nusantara pada periode 2007-2009.
Kejaksaan Agung mengisyaratkan pihaknya segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom periode 2007-2009.
"Menurut kami kuat [dalam waktu dekat penerbitan sprindik Hary tersangka]. Karena kami sudah pernah ambil keterangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Saat itu, salah satu pertanyaan yang dilayangkan penyidik adalah perihal pembelian voucher (formulir transaksi) dari PT Djaja Nusantara Komunikasi.
Sebab, berdasarkan keterangan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi, Eliana Djaya, formulir transaksi tersebut fiktif.
"Jadi seolah-olah ada transaksi, padahal tidak ada," katanya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung saat itu, Arminsyah mengatakan penyidik menemukan ada dugaan peran HT dalam kasus restitusi pajak Mobile-8. Arminsyah mengatakan, pemeriksaan terhadap HT ditujukan untuk membuat terang pengakuan saksi bahwa ada perintah kepada Hidayat, dirut Mobile-8 saat itu.
Pemeriksaan terhadap Hary Tanoe dilakukan setelah ada pengakuan dari mantan Direktur Utama Mobile-8, Hidayat Tjandradjaja, yang menyebutkan adanya perintah dari HT untuk mengajukan permohonan restitusi pajak fiktif tersebut.
Dalam kasus ini, Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Yulianto menyebut hasil audit BPK pada 2016 terhadap kerugian negara sebesar Rp 86 miliar. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved