Pimpinan Aliran Sesat Penganut Rukun Islam Ada 11 Ditangkap

Pimpinan aliran Pangissengang Tarekat Ana Loloa di Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah dinyatakan sebagai aliran sesat.
Sebelumnya, aliran ini meresahkan publik karena mengklaim rukun Islam ada 11 dan memperbolehkan ibadah haji di Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa.
"Kami menjemput Petta Bau alias Petta Bunga yang merupakan pendiri dari Tarekat Ana Loloa diamankan di salah satu rumah milik warga setempat," kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu dikutip Selasa (1/4/2025).
Aditya mengatakan, Petta Bau ditangkap bersama beberapa pengikut lainnya.
Aditya menegaskan, aliran ini telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros.
"Total keseluruhannya itu ada lima orang (ditangkap)," kata Aditya.
Aditya mengungkapkan, aliran ini mewajibkan pengikutnya untuk membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga. Para pengikut juga dilarang membangun rumah dan diminta menggunakan harta bendanya untuk membeli pusaka sebagai bekal di akhirat.
"Para pengikutnya dilarang membangun rumah, karena alasannya mau kiamat dan uangnya untuk dibeli pusaka," pungkas Aditya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved