3 Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menuntut kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe agar menghukum 3 terdakwa kasus pembunuhan wartawan media lokal Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dengan hukuman mati.
Tiga terdakwa tersebut yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring.
"Memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata JPU Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, Senin (17/3/2025).
Menurut Jaksa, tiga terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di dalam rumah tersebut.
Sebelum pembakaran, tiga terdakwa tadi telah memiliki niatan dan berencana untuk melancarkan aksinya.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," kata Jaksa.
Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang berikutnya berisi agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari ketiga terdakwa.
Di sisi lain, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A Argus, mengatakan, tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa menunjukkan bahwa benar pembunuhan berencana telah terjadi.
"Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati tentu karena pertimbangan atas fakta yang terungkap di persidangan. Artinya, pembunuhan berencana terhadap almarhum Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya memang benar telah terjadi," kata Array.
Menurut Array, bila melihat fakta-fakta persidangan selama ini, ketiga terdakwa memang ada niat menghabisi korban. Niat yang terencana itu bisa dilihat dari proses mereka memantau rumah korban, lalu membeli bahan bakar minyak (BBM), kemudian membakar kediaman korban.
Array berharap ke depan sidang ini harus dipantau hingga pembacaan putusan.
Sebab, kata Array, sebagaimana fakta-fakta persidangan, masih ada pihak lain yang belum diseret ke persidangan.
Array menyebut, pembunuhan itu diduga didalangi anggota TNI Kopral Satu Herman Bukit alias Koptu HB.
Array meminta Pomdam I/Bukit Barisan mengusut keterlibatan Koptu HB. Apalagi LBH Medan dan KKJ Sumut sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan soal dugaan keterlibatan Koptu HB. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan apapun.
"Kami juga masih menunggu sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan Pomdam I/Bukit Barisan. Sampai sidang tuntutan ini dibacakan, kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan bersama LBH Medan," kata Array.
Putri Sulung Almarhum Rico Sempurna Pasaribu, Eva Meliana Pasaribu, bersyukur para terdakwa dituntut hukuman mati.
Eva berharap tuntutan hukuman mati ini sejalan dengan vonis hakim ke depan.
"Saya berharap pada sidang vonis atau pembacaan putusan nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa. Hakim harus menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa," kata Eva.
Dalam kasus ini, kebakaran menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Sempurna Pasaribu wartawan media online Tribrata TV di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Juni 2024 dini hari.
Empat orang tewas terbakar yakni Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).
Ada tiga orang yang dijadikan tersangka. Ketiganya adalah Yunus Saputra Tarigan (YST), Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Ketua AMPI Tanah Karo Bebas Ginting.
Tiganya orang ini disebut polisi sebagai pihak yang menyuruh, dan mengeksekusi Rico Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.
Namun, keluarga curiga ada pihak lain yang disinyalir terlibat yakni Koptu HB, oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu.
Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, Rico menyebut Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian. Setelah pemberitaan ini pula, kasus pembakaran itu pun terjadi.[]
© Copyright 2025, All Rights Reserved