Mantan Dirut BEI Terseret dalam Gugatan CMNP VS Hary Tanoe

Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio turut terseret perkara gugatan perdata Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melawan MNC Asia Holding dan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo.
Seperti diketahui, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melayangkan gugatan perdata terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT).
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada tanggal 28 Februari 2025.
Dalam gugatannya, CMNP mencantumkan Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi sebagai pihak turut tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan pada Pengadilan Jakarta Pusat.
Tito menduduki kursi Direktur Utama CMNP 2018-2019. Posisi tersebut langsung ia jabat selepas menjabat Direktur Utama BEI 2015-2018.
Sedangkan Teddy Kharsadi pernah menjabat Direktur Utama Citra Marga Nusaphala Persada 1987. Kemudian dia menjabat lagi periode 1998-2000.
Seperti diketahui, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melayangkan gugatan perdata terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada tanggal 28 Februari 2025. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved