Ada Nama Ketua MA Hatta Ali di Surat Dakwaan Hasto

Ternyata pada saat pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait penggantian anggota DPR Fraksi PDIP Dapil Sumsel-1 periode 2019-2024, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku pernah bertemu Ketua MA saat itu, Hatta Ali.
Fakta itu terungkap saat Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terkait perkara suap dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Keberadaan Hasto dan Harun di ruang kerja Ketua MA Hatta Ali itu berlangsung pada September 2019 lalu.
Pada saat itu yakni 13 September 2019, PDIP meminta fatwa kepada MA. Surat permohonan fatwa itu ditujukan kepada Ketua MA yang ditandatangani Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Yasonna H Laoly selaku Ketua DPP PDIP.
Kemudian pada 23 September 2019, MA menerbitkan surat nomor 37/Tuaka/TUN/2019 yang pada pokoknya menyatakan penetapan suara caleg yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada caleg yang dinilai terbaik.
"Pada saat fatwa MA diterbitkan Mahkamah Agung, terdakwa dan Harun Masiku sedang berada di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan menerima fatwa MA tersebut," kata Jaksa KPK.
Kemudian dalam perkara suap, jaksa mendakwakan Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa KPK.
Atas perbuatannya, jaksa KPK menjerat Hasto dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved