KPK Setujui Permintaan Hasto Soal Periksa Saksi Ahli

Akhirnya permintaan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto untuk memeriksa ahli dan saksi meringankan disetujui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, permintaan Hasto untuk diperiksa ahli dan saksi meringankan tetap akan diakomodir, namun akan dilakukan di persidangan nantinya.
"Banyak sekali tersangka-tersangka KPK menghadirkan saksi yang meringankan pada saat persidangan," kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (7/3/2025).
Menurut Tessa, karena berkas penyidikan telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka usulan tersangka Hasto yang ingin menghadirkan ahli dan saksi meringankan bisa diakomodir di ruang sidang.
"Karena itu merupakan hak yang bersangkutan. Jadi tetap kita bisa hadirkan," pungkas Tessa.
Kemarin, Kamis (6/3/2025), Tim Penyidik KPK menyerahkan tersangka Hasto dan barang bukti kepada tim JPU untuk segera diadili.
Hasto sempat menyatakan protes penyerahan berkas dirinya ke JPU yang dinilainya terburu-buru.
Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya sudah membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini, karena ada hak-hak yang disampaikan terkait dengan permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu.
"Termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan tapi itu diabaikan oleh pihak penyidik," kata Maqdir Ismail.
Menurut Maqdir, penyidik beralasan bahwa surat permohonan dari pihak Hasto belum sampai.
Di sisi lain, penyidik dan JPU telah bersepakat bahwa berkas perkara sudah dianggap lengkap.
Terhitung sejak Kamis (20/2/2025), KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap.
Yakni terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan Donny Tri Istiqomah, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 lalu. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved