Mapolres Pacitan Diancam Diserang Eks Napi Teroris

Dua orang tidak dikenal (OTK) mengancam Polres Pacitan, Jawa Timur, Jumat (25/4/2025). Ancaman tersebut murni dipicu kriminalitas biasa dan bukan tindak pidana terorisme.
Peristiwa bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk Elf bermuatan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan mobil L300 sekitar pukul 06.15 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
"Memang benar ya, pada tanggal 25 April 2025 kemarin ya, ada peristiwa. Saya katakan peristiwa karena kejadiannya yang sesungguhnya adalah kecelakaan lalu lintas antara sebuah kendaraan truk jenisnya Elf dengan satu kendaraan L300," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes, Jules Abraham Abast, di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (28/4/2025).
Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, saat pengemudi kedua kendaraan dimediasi di Satlantas Polres Pacitan, dua orang yang mengaku sebagai pemilik muatan truk Elf mendatangi kantor polisi.
Dua orang tersebut mengancam anggota kepolisian agar segera mengeluarkan truk yang memuat sekitar 3.500 hingga 4.000 liter BBM subsidi jenis biosolar tersebut.
"Dua orang ini mengaku sebagai pemilik. Kemudian mereka berdua melakukan pengancaman, apabila tidak diberikan dikeluarkan kendaraan truk elf-nya yang bermuatan BBM subsidi tersebut," kata Jules.
Jules membantah kabar beredar yang menyebut kedua orang itu melakukan ancaman peledakan bom di Mapolres Pacitan, dalam insiden tersebut.
"Namun tidak ada penyampaian sebagaimana yang sebelumnya diberitakan akan diledakkan dan lain sebagainya. Itu tidak ada, ya. Jadi, perlu saya tegaskan hal ini kurang tepat," kata Jules.
Meski, kata Jules, salah satu pelaku diketahui merupakan eks narapidana terorisme (napiter) namun kasus ini tidak berkaitan dengan aksi terorisme.
"Jadi terkait tindakan ini adalah tindakan murni tindak pidana kriminal atau murni kriminalitas biasa. Jadi bukan terkait dengan tindak pidana terorisme," kata Jules.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tidak menemukan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana terorisme. Pelaku hanya kedapatan membawa senjata tajam, seperti golok dan pedang, yang ditemukan di kendaraan mereka.
"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, kemudian Undang-Undang Pengancaman yaitu Pasal 336 KUHP, dan Pasal 212 KUHP atau tindakan pengancaman terhadap petugas yang sedang bekerja," kata Jules.
Kedua pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. Polisi mendalami asal BBM subsidi tersebut serta ke mana bahan bakar itu akan dijual.
"Informasi yang kami dapatkan itu diambil dari beberapa SPBU yang ada di daerah Pacitan. Namun dibawa ke mana? Ini masih dalam pengembangan pendalaman," pungkas Jules. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved