Ogah Penuhi Panggilan KPK, Hasto Kembali Ajukan Praperadilan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Sekjen).
Ketua Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi terkait agenda pemeriksaan dari tim penyidik KPK kepada Hasto.
Ronny mengakui ada surat panggilan dari tim penyidik kepada Hasto terkait pemeriksaan hari ini, Senin (17/2/2024).
"Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima dalam putusan Kamis kemarin," kata Ronny Talapessy, Minggu (16/2/2025) malam.
Menurut Ronny, ada 2 permohonan sekaligus yang mereka ajukan kali ini. Yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus dugaan suap, dan kasus dugaan perintangan penyidikan.
"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," kata Ronny.
Tim Kuasa Hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, juga membenarkan pihaknya kembali mengajukan permohonan praperadilan.
"Kami akan ajukan praperadilan lagi. Mestinya sudah didaftarkan Jumat, kalau belum besok akan kami daftarkan. Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice," kata Maqdir, Minggu (16/2/2025).
Sebelumnya, Kamis (13/2/2025), Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto telah membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK. Hakim Djuyamto memutuskan menerima eksepsi yang diajukan pihak KPK.
"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Djuyamto.
Hakim beralasan, permohonan tidak dapat diterima itu dikarenakan 2 perkara pidana dijadikan 1 permohonan praperadilan. Seharusnya, masing-masing perkara diajukan terpisah dalam permohonan praperadilan. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved