Kejagung Pastikan Produk Pertamina Penuhi Standar

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memastikan produk kilang yang dijual perusahaan BUMN Pertamina telah memenuhi standar.
Untuk itu, Febri meminta masyarakat agar tidak khawatir dengan produk yang dijual Pertamina.
“Kepada masyarakat, kami imbau, jangan tinggalkan Pertamina, karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” kata Febrie Adriansyah, usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III, di Kompleks Parlemen, Rabu (5/3/2025) lalu.
Pernyataan Febrie merespons kabar dugaan oplosan BBM jenis Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus korupsi tata kelola minyak.
Menurut Febrie, Kejagung telah meminta kepada Pertamina untuk melakukan uji produk terhadap BBM yang saat ini beredar di kalangan masyarakat.
“Silakan untuk tetap membeli produk-produk Pertamina,” saran Febrie.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), memastikan seluruh sampel bahan bakar minyak (BBM) yang diuji telah memenuhi standar pemerintah.
“Hasil uji laboratorium Lemigas menunjukkan seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” kata Kepala Lemigas, Mustafid Gunawan.
Sampel BBM diambil dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Pengambilan sampel dilakukan sesuai metode ASTM D4057 (Standard Practice for Manual Sampling of Petroleum and Petroleum Products).
Mustafid mengatakan, berdasarkan metodologi pengujian, parameter uji utama. Seperti angka oktan atau RON yang menunjukkan kualitas bahan bakar bensin, massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi didapatkan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan.
"Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku,” kata Mustafid.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menduga Direktur Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan terlibat dalam manipulasi pengadaan impor minyak yang dibeli Pertamina.
Riva dituduh membeli BBM angka oktan (RON) 90 namun dijual sebagai RON 92. Selain itu, ada juga dugaan pencampuran BBM RON 88 dengan RON 92 yang kemudian dipasarkan sebagai RON 92. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved