Kuasa Hukum MNC Hotman Paris Ngaku Bingung Digugat CMNP

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, mengaku bingung dengan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap MNC Asia Holding.
Yakni gugatan dugaan pemalsuan transaksi tukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito.
Ada pun Hotman Paris Hutapea telah ditunjuk jadi Kuasa Hukum Pemilik MNC Asia Holding, Hary Tanoesoedibjo.
Sebelumnya, CMNP menggugat MNC Asia Holding dan Hary Tanoe membayar ganti rugi senilai 6,3 miliar Dolar AS atau setara Rp103,4 triliun. Hitungan ini didapat dari bunga 2% yang dikenakan setiap bulan.
Menurut Hotman, tidak ada satu pun bukti bahwa kliennya melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap CMNP.
"Kasusnya Mei tahun 1999, CMNP butuh Dolar. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat ditunjuklah Bhakti Investama sebagai arranger. Disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan 28 juta Dolar AS," kata Hotman di Gedung INews Tower Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hotman mengatakan, pembayaran antara CMNP dan Unibank berjalan lancar hingga Unibank menerima 17,4 juta Dolar AS.
"Unibank sudah terima uang. Bukan HT (Hary Tanoe), bukan Bhakti Investama, tapi Unibank," kata Hotman.
Namun, pembayaran terhenti pada tahun 2001 karena Unibank terpaksa ditutup pemerintah imbas dari krisis moneter. "Sehingga CMNP enggak bisa cairkan sertifikat," kata Hotman.
Menurut Hotman, dalam hal ini Bhakti Investama hanya menerima komisi. Padahal, CMNP memiliki auditor sendiri untuk memeriksa dan memverifikasi status sertifikat tersebut.
"Kalau dituduh pemalsuan, dari mana? Semua sah uang diterima Unibank 17,4 juta Dolar AS, tiap tahun melakukan pengecekan Unibank tentang status surat berharga, dan sah semuanya," kata Hotman. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved