KPK Buru-buru Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke JPU

Tindakan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang buru-buru melimpahkan berkas perkara kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diprotes Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Tadi Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini, karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait dengan permohonan agar supaya (saksi) ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik," kata Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, usai mendampingi Hasto melakukan pemberkasan pelimpahan perkara ke JPU, di Gedung KPK, Kamis (6/3/2025) sore.
Menurut Maqdir, penyidik KPK beralasan bahwa surat permohonan dari pihak Hasto belum sampai. Sementara itu, penyidik dan JPU telah bersepakat bahwa berkas perkara sudah lengkap.
"Terhadap ini kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi," kata Maqdir dengan nada tegas.
Maqdir mengaku khawatir tim JPU segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," kata Maqdir.
Menurut Mawdir, jika hal tersebut terjadimaka dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum.
"Kalau dalam perkara ini kami selalu katakan bahwa demi mengesahkan kriminalisasi terhadap Hasto. Terus terang saya berharap KPK tidak gegabah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," pungkas Maqdir.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, hari ini (Kamis) telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU.
"Untuk dua perkara tersangka HK," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025) sore.
Dua perkara dimaksud adalah perkara dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.
Sehingga penahanan terhadap Hasto Kristiyanto saat ini menjadi kewenangan JPU.
Dalam waktu 14 hari kerja, JPU harus segera menyusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan. Apabila berkas perkara Hasto diserahkan ke pengadilan maka gugatan praperadilan Hasto otomatis gugur. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved