Komisi II DPR RI Sepakati Evaluasi KPU dan Bawaslu

Putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 menetapkan 24 daerah harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Menurut DPR RI, putusan tersebut menunjukkan ada masalah pelaksanaan di penyelenggara pemilu kali ini.
Beranjak dari hal tersebut, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan akan melakukan evaluasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini diputuskan setelah Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar pemilu di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe menyayangkan terdapat 24 daerah yang harus melaksanakan PSU, padahal seharusnya tidak terjadi apabila kerja profesional penyelenggara pemilu terlaksana.
Wali Kota Pare-pare itu juga mengatakan, jika KPU atau penyelenggara pemilu profesional pasti putusan Mahkamah Konstitusi tidak seperti sekarang ini. Menurutnya, ada sejumlah aspek yang harus didalami dalam evaluasi kerja penyelenggara pemilu, terutama soal azas kemandirian mereka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
"Jadi memang kerja-kerja profesional dari penyelenggara ya memang masih minim tidak sesuai ekspektasi kita.Bayangkan, putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU untuk 24 daerah itu menandakan bahwa uang rakyat atau uang negara yang digunakan untuk itu bukan jumlah yang sedikit," ucapnya.
Atas dasar itu Komisi II DPR RI mengakui perlu ada rapat evaluasi terkait penyelenggaran pemilu ini.
"Maka persesuaian tadi dengan pembahasan rapat dengar pendapat umum dengan beberapa ahli memang perlu dilakukan evaluasi terkait regulasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada itu sendiri," pungkasnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved