Hotman Paris Bakal Laporkan Balik CMNP yang Gugat MNC

Kuasa Hukum Pemilik MNC Asia Holding, Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, ada kemungkinan akan melaporkan balik gugatan yang ditujukan ke kliennya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Namun, menurut Hotman, langkah tersebut menunggu kabar dari Hary Tanoe.
"Hary Tanoe belum lapor balik, baru persiapan," kata Hotman Paris Paris saat konferensi pers di gedung INews Tower, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan CMNP terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada tanggal 28 Februari 2025.
Dalam SIPP PN Jakpus, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding terdaftar sebagai tergugat I dan II. Kemudian Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi menjadi pihak turut tergugat. Para tergugat diklasifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum.
Ada tiga pokok perkara yang tertuang dalam petitum. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik tergugat I (Hary Tanoe) dan Tergugat II (PT MNC Asia Holding Tbk yang dahulu bernama PT Bhakti Investama Tbk).
Ketiga, menyatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved