Tersandung Kasus CPO, Hakim Perkara Tom Lembong Dicopot

Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada sidang perkara dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih atau Tom Lembong, Ali Muhtarom, dicopot dari posisinya.
Pencopotan dilakukan setelah Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka vonis lepas terdakwa korporasi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ada pun, sidang perkara Tom Lembong dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan Hakim Anggota Ali Muhtarom serta Purwanto S Abdullah.
Selanjutnya Hakim Ali diganti dengan Hakim Alfis Setyawan.
"Hakim Ali berhalangan hadir dan tidak dapat mengikuti proses persidangan maka ditunjuk hakim anggota pengganti," kata Hakim Ketua, Dennie dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Hakim Ketua Dennie telah menetapkan Alfis Setiawan sebagai pengganti hakim anggota Ali, menemani Purwanto Abdullah.
Di sisi lain, Tom Lembong menyesalkan penetapan tersangka anggota hakim yang menyidangkannya.
"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif,” kata Tom Lembong. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved