Pengacara: Tak Ada Saksi Bisa Buktikan Hasto Terlibat Suap

Pengacara Hasto Kristyanto, Patra M Zein, meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya. Menurut Patra, tidak ada satu pun keterangan saksi yang bisa membuktikan keterlibatan Sekjen PDIP itu dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024
Hal tersebut disampaikan Patra M. Zein, usai persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 25 April 2025.
"Kalau memang tidak ada bukti keterlibatan Pak Hasto, uangnya bukan dari Pak Hasto, Majelis Hakim harus berani bebaskan," kata Patra kepada wartawan.
Patra lalu mengatakan, sejauh ini, sudah ada tujuh saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan. Namun, tidak ada satu pun saksi yang dianggap bisa membuktikan secara kuat mengenai sumber uang suap dari Hasto.
"Pertanyaannya, apakah ada saksi-saksi yang dihadirkan untuk membuktikan dakwaan terhadap Pak Hasto? Sampai hari ini kami tidak melihat," ujar Patra.
Patra menilai kesaksian mereka justru membuktikan kesalahan tiga terpidana lainnya yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
Bahkan, ujar Patra, persidangan kali ini bukan untuk Hasto. Melainkan, seolah mengadili ulang ketiga terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Maka poin yang kedua adalah ini sebenarnya mengadili siapa persidangan ini? Apa mengadili ulang Agustiani Tio? Apa mengadili ulang Wahyu setiawan? Apa ini persidangan Saeful Bahri?" kata Patra.
Untuk itu, Patra memastikan akan terus membela Hasto Kristyanto yang diyakininya tak terlibat dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.
"Kami tidak bosan membela Pak Hasto sekuat-kuatnya, membela Pak Hasto sepenuh-penuhnya," pungkas Patra. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved