Politisi PKB Prihatin, Dana Rp1 Triliun untuk PSU Pilkada

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Mohammad Toha, mengaku prihatin dengan anggaran sebesar Rp1 triliun yang harus dikeluarkan negara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.
Konsekuensi tersebut merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 202.
Rinciannya yakni, 14 daerah menggelar pemungutan suara ulang total dan 10 pemungutan suara ulang sebagian.
"Saya sangat sedih karena negara harus menggelontorkan lagi dana sekitar Rp1 triliun untuk menebus kegagalan penyelenggaraan pemilu di 24 daerah tersebut,” kata Mohammad Toha, Rabu (5/3/2025).
Meski begitu Toha mendukung putusan MK. Toha menilai putusan itu merupakan putusan yang berani dan tepat.
“Saya percaya dengan model persidangan yang terbuka untuk publik, putusan akhir MK terkait PHPU Pilkada 2024 tidak sembarangan, terlebih sorotan publik akhir-akhir ini sangat kuat," kata Toha.
Menurut Toha, MK telah menjadi lembaga tinggi negara yang berwenang mengadili perkara-perkara tertentu. Termasuk PHPU Pilkada 2024 dengan mempraktikkan prinsip audi et alteram partem.
Dalam gelaran sidang PHPU Pilkada. Dimulai dari pendaftaran sampai sidang akhir putusan, semua pihak bebas mengadu (fair), persidangan dibuka dan terbuka untuk umum, live tv, dan dapat diakses berbagai kanal (transparan), serta terbukti putusannya tidak pandang bulu (equality before the law).
"Respons bijak atas putusan MK, seharusnya tidak dilihat kepada siapa sanksi itu dijatuhkan tapi perkara aduan, bukti-bukti persidangan, dan kesaksian saksi atau saksi ahli," kata politisi PKB ini.
Toha mengingatkan, putusan MK itu final dan mengikat (final and binding).
Di sisi lain, Toha juga menghargai pendapat yang menyoal dasar putusan MK, misal pada perkara keabsahan persyaratan pencalonan.
“Putusan ini harus menjadi pelajaran terbaik untuk kinerja penyelenggara pemilu agar lebih profesional,” pungkas Toha. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved