Kasus Impor BBM: Ahok Terkesan Cari Simpati Publik

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, meyayangkan sikap mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyalahkan Menteri BUMN Erick Thohir atas skandal mega korupsi tata kelola migas.
Menurut Defiyan, sikap Ahok tersebut menimbulkan kesan lepas tanggung jawab.
Sebab, kata Defiyan, Ahok sebagai Komut Pertamina periode 2019-2024 memiliki kewenangan besar dalam upaya mencegah tindak penyimpangan pengoplosan BBM.
“Kewenangan itu tertuang pada Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yaitu (tugas komut) mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasihat kepada direksi,” ucap Defiyan Cori, dikutip Rabu (5/3/2025).
Menurut Defiyan, semestinya Ahok dapat mencegah upaya pencegahan pengoplosan BBM (jika memang terbukti) dan kasus korupsi impor BBM serta disinyalir terjadi penggelembungan nilai (markup).
“Jika, kewenangan struktural ini tidak digunakan Ahok sebagaimana mestinya atau malah tidak menyelamatkan keuangan korporasi dan negara, maka jelas melakukan tindak pembiaran kinerja direksi,” kata Defiyan.
Defiyan menilai, Ahok mengetahui bahwa penggelembungan itu terjadi untuk ajang bagi-bagi di antara para pejabat Pertamina dan sub holding C&T atau PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
“Sikap Ahok yang membuat podcast dan menyampaikan pernyataan melalui wawancara media ini dapat dikategorikan pelanggaran wewenang yang berat. Cara ini hanya terkesan sedang mencari simpati publik semata dan melepaskan diri dari tanggung jawab,” pungkas Defiyan.[]
© Copyright 2025, All Rights Reserved