Kemensos Nilai Soeharto Penuhi Syarat Jadi Pahlawan Nasional

Presiden ke-2 RI Soeharto dinilai Kementerian Sosial (Kemensos) telah memenuhi syarat untuk menjadi Pahlawan Nasional sejak 2010 lalu.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat V Kemensos, Radik Karsadiguna, mengatakan, Soeharto telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar menjadi Pahlawan Nasional pada 2010. Usulan itu disetujui gubernur Jawa Tengah dan kemudian diteruskan diusulkan ke Kemensos untuk dikaji.
"Nah, kemudian ternyata memang dari hasil kajian itu Pak Harto dengan melihat dari jasa-jasa dan lain sebagainya terlepas dari kontroversi yang ada itu memenuhi syarat. Jadi statusnya memenuhi syarat tahun 2010," kata Radik Karsadiguna, Senin (28/4/2025).
Radik mengungkapkan, usulan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional yang disampaikan Kemensos ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010 itu tidak disetujui.
"Memang waktu itu tahun 2010 Pak Soeharto belum ditetapkan sebagai presiden (red-pahlawan nasional) seperti itu, tahun 2015 diusulkan kembali untuk diusulkan sebagai calon pahlawan nasional," kata Radik.
Radik mengatakan, usulan itu diusulkan oleh gubernur jawa tengah dengan rekomendasinya dan memang tahun 2015 juga sama belum mendapatkan penetapan sebagai pahlawan nasional dari presiden.
Radik menyebut Soeharto kembali diusulkan menjadi pahlawan nasional pada 2025 ini oleh salah satu pemerintah provinsi.
Radik mengatakan, usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional masih dalam kajian tim peneliti Kemensos sebelum direkomendasikan kepada Mensos, Syaifullah Yusuf.
"Memberikan rekomendasi kepada menteri sosial untuk siapa-siapa nanti akan diusulkan kepada presiden untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional," kata Radik.
Ada pun, nama Presiden ke-2 RI Soeharto masuk daftar 10 usulan Kementerian Sosial sebagai pahlawan nasional yang ditetapkan pada 2025 ini.
Namun usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah pihak menilai pemimpin Orde Baru itu tidak layak mendapat gelar pahlawan karena pemerintahannya berlumuran darah.
Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) yang terdiri dari keluarga korban pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM), jaringan organisasi masyarakat sipil dan individu mengungkapkan Kemensos belum memberi balasan perihal surat terbuka penolakan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
"Belum ada surat balasan resmi dari Dirjen Pemberdayaan Sosial khususnya mengenai surat yang kami ajukan baik melalui e-mail maupun tertulis," kata Perwakilan dari koalisi, Jane Rosalina, dikutip Senin (21/4/2025).
Putri mantan Presiden ke-2 Soeharto, Titiek Soeharto, angkat suara soal usulan ayahnya untuk diangkat menjadi pahlawan nasional.
Titiek mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengangkat atau tidak ayahnya sebagai pahlawan.
"Buat kami keluarga, diberi gelar atau tidak diberi gelar, Pak Harto adalah pahlawan buat kami dan saya yakin pahlawan buat berjuta-juta rakyat Indonesia yang mencintai beliau," pungkas Titiek. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved