Amien Rais: Pemalsuan Ijazah Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara

Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mengatakan, menggunakan ijazah palsu masuk kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat yang bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun.
Pernyataan Amien Rais ini merespons kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Mulyono dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Dalam KUHP baru mengatur secara rinci kejahatan pemalsuan surat serta sanksi penjara dan denda bagi pelanggarnya," kata Amien Rais dalam sebuah video singkat yang dikutip dari akun X Amien Rais Official, Senin (28/4/2025).
Menurut Amien Rais, Pasal 272 ayat 1 KUHP baru menyatakan, setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikasi kompetensi dan dokumen yang menyertainya dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta).
"Jadi Mas Mulyono hadapi dengan dengan gagah berani dan sampaikan apa adanya. Tunjukan ijazah asli anda," kata Amien Rais.
Menurut Amien Rais, menunjukkan ijazah asli diharapkan sebagian besar anak bangsa. "Namun bila Mas Mulyono harus kena hukuman enam tahun penjara, ya terima saja dengan legawa," ujar Amien Rais.[]
© Copyright 2025, All Rights Reserved