Prabowo: Koruptor Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Dipertanyakan

Pengamat Politik yang juga Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengatakan, misi Presiden Prabowo Subianto memberantas koruptor belum sepenuhnya didukung legislatif dan eksekutif secara konkret.
"Kalau kita dengar pernyataan elite setuju semua untuk memiskinkan para koruptor, pertanyaannya kapan kira-kira terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset itu bisa diwujudkan?" kata Adi Prayitno dikutip dari kanal YouTube miliknya, Minggu (13/4/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo secara tegas ingin memiskinkan koruptor melalui penyitaan aset-aset hasil tindak pidana korupsi. Namun sayangnya, misi ini kontras dengan belum terwujudnya Undang-Undang Perampasan Aset.
Menurut Adi, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai penting agar negara memiliki instrumen hukum kuat dalam mengeksekusi penyitaan kekayaan para koruptor.
"Publik itu sudah bosan dengan mendengarkan retorika, penjelasan soal koruptor harus dimiskinkan," Adi.
Menurut Adi, salah satu yang paling ditakuti koruptor adalah jika kekayaannya dirampas. Sehingga kalau undang-undang ini segera disahkan, efek jera itu akan terasa.
Adi mengritik legislatif dan eksekutif dengan mempertanyakan mengapa RUU Perampasan Aset terkesan lambat diproses. Sedangkan sejumlah undang-undang lain bisa disahkan dalam waktu singkat.
"Undang-Undang TNI, Pilkada, bahkan Cipta Kerja bisa disahkan cepat, tapi kenapa ketika bicara tentang UU Perampasan Aset rasa-rasanya, khususnya para politisi di parlemen tidak terlampau semangat dan menjadi prioritas," kata Adi.
Adi mendesak pemerintah dan DPR tidak hanya bersuara keras soal Anti-korupsi tapi juga menunjukkan keberpihakan nyata dengan mendorong lahirnya regulasi yang benar-benar membungkam praktik korupsi di Indonesia.
"Kalau undang-undang yang lain bisa dikebut dalam waktu singkat sesingkat-singkatnya, masa iya UU Perampasan Aset sampai hari ini belum bisa terwujud," kata Adi.
Ada pun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan inisiasi pemerintah. RUU Perampasan Aset ini sempat masuk daftar prolegnas prioritas tahun 2023, namun hingga tenggat waktu berakhir, draf RUU ini tidak dibahas DPR dan pemerintah.
Ternyata RUU Perampasan Aset tidak terdaftar dalam prolegnas prioritas 2024 maupun 2025. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved