Pakar Hukum: Waspadai Revisi KUHAP Lemahkan Kejagung

Pakar Hukum Pidana Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan, mengatakan, kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi tidak boleh dihilangkan.
Pernyataan Islmail merespons isu ada upaya melemahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang gencar membidik kasus-kasus korupsi kakap.
isu yang berkembang antara lain menyasar Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk revisi KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.
“Kewenangan Kejaksaan sidik tindak pidana korupsi (tipikor) tidak boleh dipreteli,” kata Ismail Rumadan yang juga Peneliti pada Pusat Hukum BRIN, dikutip Sabtu (22/3/2025).
Ismail menilai keresahan publik cukup beralasan mengingat saat ini Kejagung menjadi tumpuan harapan penegakan hukum.
"Publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU," kata Ismail.
Sebelumnya, dalam draf revisi KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “penyidik tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Ke depan jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.
Belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah hasil akhir.
"Upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja," kata Ismail.
Apalagi, kata Ismail, sejauh ini ada dua draf dengan substansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.
“Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif ,” kata Ismail.
Ismail memperkirakan mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan.
Menurut Ismail, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya maka harus dikaji kembali.
"Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Penyidik Kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor," pungkas Ismail. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved