KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus bjb, Tak Ada Ridwan Kamil

Lima tersangka itu adalah dua orang dari internal bank bjb dan tiga orang lainnya merupakan pihak swasta.
Tidak ada nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dalam daftar orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
"YR [Yuddy Renaldi] selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH [Widi Hartoto] selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025) sore.
Ada pun, Dirut bank bjb, Yuddy Renaldi sudah mengundurkan diri dari posisi Dirut Bank BJB beberapa waktu lalu. Tak lama setelah KPK mengumumkan tindakan penyidikan terkait perkara dimaksud.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya ialah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma.
Dalam kasus ini bank bjb menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. Yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK menduga duga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara.
"Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar," kata Tessa.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebelumnya, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.
Sejumlah barang bukti termasuk dokumen dan deposito Rp70 miliar diduga terkait perkara telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi untuk dilakukan penyitaan. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved