Sindikat Uang Palsu Dibongkar, 8 Jadi Tersangka

Sindikat pemalsuan uang Rupiah dan mata uang asing berhasil dibongkar Petugas kepolisian dari Polsek Metro Tanah Abang.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan selama 3 hari, akhirnya polisi menetapkan 8 orang jadi tersangka dan menyita barang bukti 23.297 lembar uang palsu.
Delapan tersangka yang ditangkap adalah AI (30), MH (23), AP (27), DS (21), AA (22), MR (28), DA (26), dan DNS (41), yang merupakan pelaku utama pemalsuan uang.
"Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan penemuan tas yang mencurigakan, yang tertinggal di gerbong KRL jurusan Rangkasbitung pada 7 April 2025," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, Kamis (10/4/2025).
Polisi menemukan uang palsu senilai Rp316 juta di dalam tas tersebut. Polisi bergerak cepat menelusuri pembawa tas tersebut, kemudian berhasil menangkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan. Kasus temuan uang ini mengarah ke empat lokasi, yakni Mangga Besar, Subang, dan Bogor. Penggerebekan di lokasi terakhir merupakan tempat produksi uang palsu di sebuah rumah kontrakan.
"Dalam waktu tiga hari kami berhasil mengungkap jaringan ini secara tuntas. Ini kerja keras, kerja cerdas, dan kerja cepat tim kami. Total ada 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang kami amankan," kata Kompol Haris.
Menurut Haris, tersangka DNS yang merupakan otak kejahatan ini nekat mencetak uang palsu dengan menggunakan peralatan canggih di kontrakannya.
Kepada penyidik, sindikat ini beroperasi dengan sistem pemesanan dari pelanggan, seperti membayar Rp10 juta untuk modal dan mendapatkan uang palsu senilai Rp300 juta.
Sementara itu, Perwakilan Bank Indonesia, Aswin Kosotali, mengatakan, uang palsu memiliki kualitas buruk.
"Dari pengamatan kami, uang palsu ini sangat mudah dikenali. Fitur keamanan seperti benang pengaman, tinta berubah warna, dan tanda air tidak ditemukan. Dengan metode 3D; dilihat, diraba, diterawang, masyarakat bisa langsung tahu bahwa ini bukan uang asli," kata Aswin.
Dari penggerebekan uang palsu tersebut, penyidik menyita 15 lembar uang palsu pecahan 100 Dolar AS, 21 unit printer, laptop, alat potong kertas, mesin sablon, screen, dan berbagai bahan kimia tinta.
Polisi menjerat para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU 7 / 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved