Kasus Korupsi LPEI: KPK Sita 24 Aset Rp882 Miliar

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 24 aset senilai Rp882 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek dan 2 aset di Surabaya," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (24/3/2025).
Menurut Tessa, ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT dan diketahui senilai Rp882.546.180.000.
Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ke PT Petro Energy (PE).
Lima tersangka tadi yakni, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan; Direktur Utama PT PE Newin Nugroho; Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin; dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.
"Tersangka dari LPEI belum ditahan, sedangkan dari PT PE sudah ditahan," kata Tessa.
Tessa mengatakan, dalam kasus pemberian kredit LPEI kepada PT PE, negara mengalami kerugian sejumlah US$18.070.000 (Outstanding pokok KMKE 1 PT PE) dan Rp549.144.535.027 (Outstanding pokok KMKE 2 PT PE).
"KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan atau Conflict of Interest (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit," kata Tessa.
Menurut Penyidik KPK, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP.
Direktur LPEI disebut memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Di sisi lain, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
PT PE melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK), dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.
KPK juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved