Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 diperberat.
Hukumannya menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya 6,5 tahun penjara. Selain vonis, hakim juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey.
Sebelumnya Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar, tapi di tingkat banding Harvey dihukum membayar Rp 420 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).
Hukuman ini menjadi tiga kali lipat dari sebelumnya di tingkat hukum banding. Di tingkat pengadilan pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada 23 Desember 2024.
Vonis tersebut menuai kritik tajam dan gejolak di publik. Bahkan majelis hakim yang mengadili Harvey saat itu dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) buntut dari vonis itu.
Banyak pihak menyayangkan sikap hakim yang tidak menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Saat itu, jaksa menuntut Harvey agar divonis 12 tahun penjara.
Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya menambah hukuman Harvey 13,5 tahun. Harvey yang sebelumnya divonis 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan. Untuk jumlah denda, tidak ada yang beda dengan putusan tingkat pertama.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar," kata ketua majelis hakim Teguh Harianto saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2025).
Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 10 tahun kurungan.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved