Kejagung Sita Motor dan Mobil Mewah Kasus Korupsi CPO

Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah ysng terkait dengan kasus dugaan suap dan/gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor," katanya pada Minggu sore (13/4/2025).
Motor mewah sitaan tersebut terdiri dari berbagai merek, mulai dari Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton. Selain sepeda motor, penyidik Kejakgung juga menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merek, di antaranya BMC dan Lynskey.
Mengenai kepemilikan kendaraan, Harli belum bisa mengungkapkannya lantaran masih dalam tahap pendataan.
"Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya karena barang bukti yang diperoleh bukan hanya ini. Ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya," katanya menjelaskan.
Dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain menyita motor mewah, pada Sabtu (12/4/2025) juga telah menyita sejumlah mobil mewah, yaitu satu unit mobil mewah Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Lexus, dan satu unit mobil Mercedes Benz milik tersangka AR. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dari berbagai mata uang dari tersangka MAN dan WG.
Adapun terkait tindak kejahatan kasus ini, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp60 miliar.
Ia menjelaskan bahwa pemberian suap tersebut melalui WG dalam rangka pengurusan perkara tersebut agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.
Walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, kata dia, menurut pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut, kasus itu bukan merupakan tindak pidana. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved