Tahun Ini, Pemerintah Beri Amnesti 19.337 Napi

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan memberikan pengampunan atau amnesti terhadap 19.337 narapidana pada tahun 2025 ini.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan, kementeriannya telah mendistribusikan amnesti ke 33 kantor wilayah (Kanwil) dan pelaksana teknis pemasyarakatan.
"Kanwil dan Pelaksana Teknis diminta melaksanakan verifikasi dan asesmen instrumen screening penempatan narapidana berdasarkan data mentah amnesti," kata Agus Andrianto ketika rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu (19/2/2025).
Agus mengatakan, dari hasil verifikasi dan asesmen awal, terdapat 19.337 warga binaan pemasyarakatan yang lolos verifikasi.
Berikut rincian:
Pertama, Narapidana dan anak binaan pengguna narkotika. Berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35/2009 sebanyak 2.591 orang. Kategori pengguna narkotika sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 042010 sebanyak 15.447 orang.
“Namun jumlah ini akan kami telah kembali mengingat UU Nomor 04 Tahun 2010 hanya meninjau dari jumlah atau kuantitas barang bukti sedang yang menjadi sasaran pemberian amnesti adalah pengguna atau pemakai,” ucap Agus Andrianto.
Kedua, Narapidana dan anak binaan terkait dengan undang-undang informasi transaksi elektronik terkait pasal penghinaan terhadap pribadi/pemerintah dan perbedaan pandangan politik 5 orang dan terkait pasal ITE 377 orang.
Ketiga, Narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus, sakit berkepanjangan sebanyak 270 orang, orang dengan gejala kejiwaan 73 orang, lansia di atas 70 tahun 110 orang, disabilitas 2 orang, perempuan hamil 6 orang, perempuan yang merawat anak di lapas 37 orang, anak binaan 409 orang, narapidana makar 10 orang.
Kemudian terdapat 183 warga binaan pemasyarakatan menjalani subsider 74 WBP telah meninggal dunia, 5 WBP bebas rehab, 1988 warga binaan bebas integrasi, 2319 warga binaan telah bebas dan 20.589 warga binaan tidak lolos verifikasi.
"Dari hasil verifikasi awal ini selanjutnya dikirimkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum untuk selanjutnya dilakukan verifikasi secara seksama sebagaimana Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” pungkas Agus. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved