Rossa Purbo Dilaporkan ke Dewas KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti akan dilaporkan oleh Tim hukum PDIP ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (19/2/2025).
Rossa dilaporkan dengan tuduhan dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut berkaitan dengan tindakan Rossa dalam menangani kasus dugaan suap penetapan Harun Masiku sebagai anggota pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Pada hari Rabu, 19 Februari 2025 besok [red: hari ini], tim hukum PDI Perjuangan akan mengadukan saudara Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK atas tindakan pelanggaran etik dan kesewenang-wenangan yang telah dilakukan," kata Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Hasto mengatakan, pelaporan tersebut tidak menunjukkan perlawanan terhadap KPK, melainkan dalam rangka menjaga muruah lembaga antirasuah.
"Sikap kami ini justru untuk menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya. Sikap kami ini adalah dukungan nyata pada KPK dengan seluruh jajarannya," kata Hasto.
Hasto menyebut sejumlah dugaan kesewenang-wenangan yang telah dilakukan Rossa.
"Demi ambisi menangkap saya, Tio [Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus suap yang sempat menjadi kader PDIP] diintimidasi dan dibujuk dengan gratifikasi hukum sebesar Rp2 miliar. Syaratnya, saudari Tio harus menyebutkan keterlibatan saya. Tidak hanya itu, Tio juga diminta menyebut orang-orang di lingkaran pertama ibu Megawati Soekarnoputri agar bisa dibidik para penyidik tersebut," urai Hasto.
Menurut Hasto, puncak intimidasinya adalah saat Rossa mencegah Tio keluar negeri selama enam bulan. Padahal, Tio membutuhkan perawatan di rumah sakit di Cina.
"Padahal jauh sebelum kasus ini naik lagi ke permukaan, saudari Tio sudah berulang kali berobat untuk ke Guangzhou bagi penyembuhan penyakitnya. Namun, agenda kemanusiaan ini pun diabaikan oleh saudara Rossa Purba Bekti," kata Hasto.
Sebelumnya, Rossa sudah beberapa kali dilaporkan oleh PDIP saat menangani kasus yang turut menyeret mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku tersebut.
Rossa pernah dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum ke pengadilan dan dilaporkan secara pidana ke Bareskrim Polri, serta ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas persoalan hak asasi manusia (HAM).
Sebelumnya, pada akhir Tahun 2024 kemarin, KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto dan Donny diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. Hasto dan Donny belum ditahan oleh KPK.
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto sudah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status tersangkanya. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan, Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
Mengikuti sarang hakim, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin (17/22025). []
© Copyright 2025, All Rights Reserved