Sabung Ayam Maut: 1 Tersangka Penembakan, 4 Tersangka Judi

Akhirnya tersangka kasus perjudian sabung ayam dan penembakan atau pembunuhan di Kabupaten Way Kanan, Lampung, diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (25/3/2025).
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, ada empat tersangka dalam kasus sabung ayang di Way Kanan. Yakni terdiri dari 3 tersangka perjudian dan 1 tersangka pembunuhan.
"Jadi warga sipil Z ditetapkan sebagai tersangka duluan, sementara yang terbaru anggota Polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri ditetapkan tersangka kasus perjudian," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Selain itu, kata Helmy, ada juga petugas polisi lainnya yakni Wayan dari Polres Lamteng terkait kasus ini namun saat ini masih berstatus saksi.
Helmy mengumukan tersangka kasus perjudian adalah Bripda KP, Peltu Lubis, dan Zu (sipil). Sedangkan untuk tersangka penembakan adalah Kopda B atau Basarsyah.
Satu anggota Polri dari Polda Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial Bripda KP atau Kapri turut ditetapkan menjadi tersangka.
"Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel (Sumatera Selatan), yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Helmy.
Menurut Helmy, KP menjadi tersangka atas kasus perjudian sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tersebut.
"KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B)," kata Helmy.
Selain itu, KP juga ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada perjudian dan tewasnya tiga anggota polisi itu. KP mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.
Sementara alasan KP berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.
Helmy mengungkapkan, setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.
"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," kata Helmy.
Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.
Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng. Bahkan, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.
Namun, menurut Helmy, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.
"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya. Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.
Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N. Di mana N berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.
Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.
Helmu menyebut, Kopral Dua (Kopda) TNI Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka penembakan hingga menyebabkan 3 polisi tewas.
Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B. Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," kata Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Eka mengatakan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung. Sementara, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.
Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda B dijerat pasal pidana terkait pembunuhan. "Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Eka.
Selain itu, Kopda B juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.
Menurut Eka, senjata yang digunakan pelaku merupakan rakitan, meski ada bagian yang berasal dari senjata asli. "Ada bagian yang campuran jadi bukan murni pabrikan. Kami masih mencari tahu dari mana dia mendapatkannya," pungkas Eka. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved