2 Anggota TNI AL Pembunuh Bos Rental Divonis Seumur Hidup

Akhirnya vonis terhadap tiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, diputuskan Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/3035).
Majelis hakim memvonis dua dari tiga terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Dua terdakwa yang divonis yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2.
"Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Pengadilan Militer Jakarta.
Dua terdakwa tadi dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan. Selain divonis hukuman, mereka juga dipecat dari dinas militer.
Sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup karena diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan.
Oditur militer membacakan tuntutan tersebut terhadap Bambang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/3/2025) lalu.
Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, terkait penembakan Ilyas.
"Pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur militer.
Dalam dakwaan, Bambang disebut melakukan tembakan sebanyak lima kali. Ada dua kali tembakan yang diarahkan ke kerumunan.
Oditur menyebut Bambang menembak Ilyas dari jarak kurang lebih 1 meter. Tembakan tersebut menyebabkan Ilyas tewas. Pistol yang digunakan untuk menembak Ilyas itu merupakan pistol dinas milik Sertu Akbar.
Tembakan itu juga mengenai orang lain bernama Ramli yang mengalami luka tembak. Ramli saat itu sedang memegangi terdakwa lain, yakni Akbar.
Sementara, seorang terdakwa lain bernama Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia diyakini terlibat penadahan. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved