Kini, Subsidi Motor Listrik Tidak Lagi Rp7 Juta

Akhirnya pemerintah memutuskan subsidi untuk sepeda motor listrik yang akan diberikan pada tahun 2025 ini tidak lagi berbentuk bantuan Rp7 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, subsisi diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).
"Jadi PPN DTP untuk pembelian motor listrik baru. Sebelumnya kan diberikan subsidi Rp7 juta. Kalau sekarang tidak, berbentuk PPN, kan mobil juga diberikan," kata Menko Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Menko Airlangga tidak memaparkan lebih detail mekanisme pemberian PPN DTP untuk motor listrik.
Airlangga hanya mengatakan, sebelum Lebaran harmonisasi regulasi bisa rampung. "Harapannya sebulan ini. Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah diharmonisasi," kata Airlangga.
Sebelumnya pada Tahun 2023 pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta untuk setiap unit motor listrik baru yang dibeli masyarakat. Subsidi Rp7 juta ini berlanjut hingga 2024, namun total hasil pemberian subsidi tidak sesuai ekspektasi.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, subsidi motor listrik sedang 'finishing up'.
"Insentif motor listrik dalam waktu dekat ini sudah finishing up. Angkanya masih dalam proses perhitungan, tapi yang pasti ada," kata Agus saat pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS), Kamis (13/2/2025) lalu. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved