MHKI Siap Jembatani Pasien-Kalangan Medis dalam Hukum Kesehatan

Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) siap mengembangkan sistem hukum kesehatan Indonesia. MHKI akan menjembatani kepentingan masyarakat pengguna jasa kesehatan (pasien) dengan penyedia jasa kesehatan atau kalangan medis.
"Jadi baik masyarakat dan dunia medis sama sama dalam satu persepsi dalam memahami aspek hukum di dunia medis," kata Ketua Umum MHKI Dr dr Efrila SH MH saat melantik lantik jajaran pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) periode 2024-2027, di Gedung Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta, Minggu (23/2/2025).
Menurut Efrila, selama ini banyak terjadi peristiwa gugatan hukum dari masyarakat pengguna jasa kesehatan atau pasien terhadap dokter atau dunia medis, namun akhirnya gugatan itu gagal. Hal ini terjadi karena kurangnya literasi hukum kesehatan baik di kalangan masyarakat umum maupun kalangan medis.
"Kami berupaya menjembatani kepentingan pasien dan medis, tujuannya agar tidak semua hal harus menempuh jalur litigasi (hukum) tapi bila memungkinkan lebih dulu jalur mediasi melalui memberikan pemahaman sistem hukum kesehatan," kata Efrila.
Efrila mengungkapkan latar belakang berdirinya MHKI adalah adanya sorotan di dunia internasional yang mempertanyakan dan heran kenapa begitu banyak tuntutan atau gugatan hukum soal kesehatan di Indonesia. Namun sebagian besar dari gugatan itu gagal dan malah dimenangkan dunia medis. Sedangkan di dunia internasional hal itu jarang terjadi. Sebab di negara negara lain, masing-masing pihak, baik pasien atau masyarakat dan kalangan medis sudah memahami aspek hukum dunia medis, jadi jarang terjadi gugatan hukum di dunia kesehatan.
"Tujuan MHKI adalah mendorong kalangan medis bekerja lebih profesional dan di sisi masyarakat memahami sistem hukum dunia medis," kata Efrila.
Hal itu terugkap dalam seminar nasional bertema “Eksistensi Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia dalam Dinamika dan Pengembangan Hukum Kesehatan Indonesia di Era Digital” tersebut.
Acara dihadiri sejumlaah tokoh penting antara lain Wakil Ketua DPR RI sekaligus Dewan Penasihat DPP MHKI DR Saan Mustofa, Dirjen AHU Kementerian Hukum, perwakilan dari Kementerian Informasi dan Digital RI (Komdigi RI) Ajeng Risda, serta Dewan Pakar dan Pendiri MHKI DR Dr M Nasser.
Selain itu, turut hadir para perwakilan organisasi profesi seperti PB IDI, PB PDGI, PP IBI, PP PPNI, PB IAI, PP Persagi, ARSSI, ARSADA, serta rekan-rekan media.
Efrila sendiri terpilih menahkodai MHKI melalui Kongres ke-6 MHKI yang berlangsung di Palembang pada Desember 2024.
Efrila didampingi tiga wakil ketua umum yakni Dr dr Beni Satria SH MH MKes, dr Zaaenal Abidin SH MH dan Dr Wahyu Andrianto, SH MH.
Selain itu duduk sebagai Sekjen dr Nirwan Satria SpAn dan Elza Gustanti SH SSi Apt MH sebagai bendahara umum.
Efrila mengatakan bahwa sejak awal berdiri, MHKI ingin mengembangkan sistem hukum kesehatan di Indonesia. Baik melalui jalur formal maupun jalur non formal.
“Jalur formal kami lakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Intinya adalah bahwa MHKI ingin mengenalkan masyarakat terkait hukum kesehatan. Bahwa masyarakat bisa menuntut segala sesuatu apabila ada kejadian yang merugikan terkait bidang kesehatan.
“Sejauh ini masyarakat kita belum banyak yang tahu hukum kesehatan itu apa, dimanaa dan sebatas apa. Padahal dalam hukum kesehatan ada hak dan kewajiban masyarakat, ada juga hak dan kewajiban para pemberi layanan kesehatan baik dokter, atau tenaga kesehaatan lain,” kata Efrila.
Diakui pengetahuan masyarakat terkait hukum kesehatan di mata dunia masih sangat rendah. Karena itu MHKI berkomitmen untuk mengawal perkembangan hukum kesehatan di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital.
Beberapa komitmen utama MHKI periode 2024-2027 meliputi, pertama mengawal regulasi hukum kesehatan yang responsif. Upaya ini dilakukan dengan cara mendorong regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan tenaga kesehatan, serta mengusulkan kebijakan hukum kesehatan yang berlandaskan keadilan dan kepastian hukum.
Komitmen kedua adalah memperkuat sinergi dengan organisasi profesi dan pemangku kepentingan. Upaya ini dilakukan dengan cara menjalin kolaborasi aktif dengan organisasi profesi, pemerintah, dan lembaga terkait dan menghadirkan dialog yang konstruktif dalam penyusunan kebijakan hukum kesehatan.
Ketiga, mengedepankan advokasi dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan pasien. Upaya ini dilakukan dengan cara memberikan pendampingan hukum bagi tenaga medis yang menghadapi permasalahan hukum dan memastikan hak-hak tenaga kesehatan dan pasien dilindungi sesuai regulasi.
Keempat, mengembangkan literasi hukum kesehatan di era digital. Upaya ini dilakukan dengan cara meningkatkan pemahaman hukum kesehatan melalui edukasi dan sosialisasi digital dan memanfaatkan teknologi informasi dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan tenaga kesehatan dan masyarakat luas.
Lalu komitmen kelima adalah mendorong inovasi dalam sistem hukum kesehatan. Upaya ini dilakukan dengan cara menyesuaikan kebijakan hukum dengan perkembangan teknologi medis terkini dan mengembangkan kajian akademis dan penelitian hukum kesehatan untuk memperkaya regulasi di bidang ini.
Kemudian komitmen keenam adalah memperkuat kehadiran MHKI di kancah nasional dan internasional. Upaya ini dilakukan dengan cara menjalin kerja sama dengan lembaga hukum dan kesehatan di tingkat global serta menjadi representasi kredibel dalam forum nasional dan internasional untuk kebijakan hukum kesehatan.
Komitmen ketujuh adalah membangun Pusat Kajian dan Database Hukum Kesehatan. Komitmen ini dilakukan antara lain dengan mengembangkan pusat informasi yang dapat diakses oleh tenaga medis, akademisi, dan masyarakat umum serta menciptakan sistem yang dapat memberikan solusi berbasis data dalam berbagai aspek hukum kesehatan.
Komitmen kedelapan adalah mengadvokasi regulasi yang menjaga keamanan data kesehatan. Dalam hal ini, MHKI dapat berperan dalam pembentukan kebijakan yang memastikan perlindungan data pasien dan keamanan informasi medis serta mendorong penerapan regulasi yang sejalan dengan praktik global dalam bidang keamanan siber di sektor kesehatan.
"Dengan komitmen ini, MHKI berharap dapat terus menjadi garda terdepan dalam pengembangan dan penguatan hukum kesehatan di Indonesia," pungkas Efrila. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved