Ijazah SMA Jokowi Diragukan, Lebih Ruwet dari Ijazah UGM

Pegiat Media Sosial (Medsos) dr Tifauzia Tyassumah atau Dokter Tifa mengatakan, ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari SMA 6 Surakarta juga diragukan keabsahannya.
Persoalan ijazah SMA Jokowi ternyata lebih ruwet ketimbang ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kalau soal ijazah SMAnya Jokowi, ini lebih ruwet dan lebih parah dan lebih kompleks dari ijazah UGM (Universitas Gadjah Mada)," kata dr Tifa melalui akun X pribadinya, Kamis (17/4/2025).
Dr Tifa mengatakan, Jokowi dalam berbagai kesempatan mengaku bersekolah di SMA 6 Surakarta tahun 1977-1980, hingga memperoleh ijazah dari lembaga sekolah tersebut.
"Padahal SMA Negeri 6 Surakarta baru berdiri tahun 1985," kata dr Tifa.
Dr Tifa mengungkapkan, sebelumnya SMA 6 Surakarta bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) 40 Surakarta, yang berubah nama menjadi SMA Negeri 6 Surakarta pada 9 Agustus 1985.
Sehingga, kata dr Tifa, kalau ada siswa yang mengaku dia sekolah di SMA 6 Surakarta tahun 1977-1980 maka patut dipertanyakan.
"Siswa itu semacam tuyul atau makhluk gaib dari masa depan," kata dr Tifa.
Ada pun SMPP adalah sekolah proyek percontohan dengan kurikulum yang berbeda dengan SMA biasa. Sehingga siswa SMPP menempuh masa sekolah empat tahun, bukan tiga tahun seperti siswa SMA pada umumnya.
"Jadi, kalau Jokowi mengaku dia sekolah di SMPP 40 Surakarta dan mulai masuk di tahun 1977, maka seharusnya dia lulus di tahun 1981," kata dr Tifa.
Apabila Jokowi mau meneruskan kuliah, dan seandainya dia diterima di Fakultas Kehutanan UGM, maka dia akan jadi Mahasiswa angkatan 1981 dan bukan 1980.
"Ijazah SMAnya dia, tidak bakal dikeluarkan oleh SMA 6 Surakarta yang belum lahir, tetapi dari SMPP 40 Surakarta, tetapi ijazahnya baru akan dia terima di tahun 1981, bukan 1980," pungkas dr Tifa.
Sebelumnya, seorang pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, menunjuk tim kuasa hukum yang mengatasnamakan diri Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menggugat ijazah Jokowi.
“Saya menggugat karena tim kami menemukan satu fakta bahwa Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya ada yang mengatakan dari laman UGM itu SMA 6 Kota Surakarta (Solo). Itu pasti tidak benar,” kata Taufiq di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (14/4/2025).
Taufiq sudah mendaftarkan gugatannya ke PN Kota Solo pada Senin (14/4/2025). Gugatan itu didaftarkan di PN Kota Solo karena alamat rumah Jokowi di Kota Solo.
Selain nama Jokowi sebagai Tergugat I, tiga tergugat lainnya yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Solo sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat IV.
Taufiq mengungkapkan, dirinya menemukan teman satu angkatan Jokowi, ijazahnya bukan SMAN 6 Solo, melainkan Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).
Taufiq menyebut SMAN 6 Solo juga menjadi tergugat karena sering mengklaim bahwa Jokowi merupakan lulusan dari sekolah tersebut.
Di sisi lain, Jokowi mengatakan, dirinya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masih mempersoalkan tentang keaslian ijazahnya dari UGM Yogyakarta.
Jokowi yang juga Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu mengatakan, siapa yang menuduh ijazahnya palsu adalah pihak yang harus membuktikan.
"Ya dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara (kuasa hukum) karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM, terakhir juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Kehutanan, kan sudah jelas semuanya," kata Jokowi kepada wartawan di rumahnya di Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025) lalu. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved