Gelembungkan Suara, DKPP Pecat Ketua KPU Garut

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dian dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran. Kasus ini sendiri telah diadukan oleh LBH Brigade NKRI (LBH-BN).
Pemecatan dilakukan setelah DKPP telah mengadakan sidang etik, serta membacakan putusan terkait kasus Ketua KPU Garut.
DKPP menyatakan Dian terbukti melakukan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik/perilaku, pelanggaran proses penyelenggaraan pemilu dan melanggar sumpah janji dan jabatan.
DKPP membacakan sanksi terhadap Dian dalam sidang pembacaan putusan terhadap 10 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/4/2025).
"DKPP RI telah membacakan putusan dengan nomor perkara 278-PKE-DKPP/XI/ 2024 yang memerintahkan KPU RI untuk memutuskan dan mengumumkan hasil Wasnal yang telah di dilaksanakan di KPU Jawa Barat,” kata Ketua LBH-BN Ivan Rivanora, Rabu (16/4/2025).
Namun putusan DKPP ini belum ditindaklanjuti oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Putusan DKPP ini memperkuat hasil pembuktian Pengawas Internal (Wasnal) KPU Jabar yang menemukan pelanggaran administrasi, pelanggaran proses penyelenggaraan dan tindak pidana Pemilu.
Persoalannya adalah Ketua KPU Garut diduga melakukan pelanggaran terkait penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024.
Penggelembungan suara yang dilakukan Dian menguntungkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR dari Partai Nasdem, Lola Nerlia Oktavia di Jabar XI.
Dalam perbuatan penggelembungan suara ini, diduga terdapat gratifikasi yang totalnya mencapai Rp8,5 miliar. Dana tersebut ditujukan untuk Ketua KPU Kabupaten Garut, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut. Uang suap bertujuan untuk meminta Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) mengubah suara yang diperoleh Lola, melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Penggelembungan suara melibatkan 24 PPK di Garut meliputi Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk, dan Pakenjeng.
“Hal ini menjadi dasar dan bukti untuk masyarakat Garut. Apabila dalam 7 X 24 jam, KPU RI tidak memberikan putusan, maka kami akan mengadukan KPU RI ke DKPP RI. KPU RI harus melaksanakan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu yang Profesional, Transparan dan berkepastian hukum,” pungkas Ivan. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved